Rabu, 26 Juli 2023

Badan Permusyawaratan Desa

 


 

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Wewenang BPD antara lain:

  • Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  • Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan

KEANGGOTAAN

(1) Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.

(2) Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat.

(3) Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku. 


Syarat Calon Anggota BPD Untuk menjadi calon anggota BPD ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain: Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 dan juga pemerintah Republik Indonesia Mempunyai Ijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama / Sekolah Menengah Pertama Sehat jasmani dan rohani Berkelakuan baik Tidak memiliki catatan hukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling sedikit 5 tahun Mengenal terhadap desanya dan dikenal masyarakat di desa setempat Mendaftar dengan sah sebagai penduduk desa dan tinggal di desa yang bersangkutan kurang lebih 6 bulan berturut-turut dan tidak terputus
Sumber : https://jintung.kec-ayah.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/118/142


Apa itu Desa


 Pemerintah Desa atau disebut juga Pemdes adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa. Lembaga ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang pemerintahan desa yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pemimpin pemerintah desa, seperti tertuang dalam paragraf 2 pasal 14 ayat (1), adalah kepala desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.


Kepala desa mempunyai wewenang:

  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  • Mengajukan rancangan peraturan desa.
  • Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
  • Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
  • Membina kehidupan masyarakat desa.
  • Membina perekonomian desa.
  • Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
  • Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang undangan.
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Tugas dan Wewenang 

  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  • Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
  • Melaksanakan kehidupan demokrasi.
  • Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
  • Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa.
  • Menaati dan menegakkan se luruh peraturan perundang undangan.
  • Menyelenggarakan administrasi pemerintahan yang baik.
  • Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.
  • Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa.
  • Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa.
  • Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa.
  • Membina, mengayomi dan melestarikan nilai nilai sosial budaya dan adat istiadat.
  • Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa.
  • Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.


Dalam struktur organisasi desa, Kepala Desa juga dibantu oleh perangkat desa yang terdiri atas:

  • Carik (Sekdes/Sekretaris) = adalah pelaksana sekretaris desa
  • Kebayan = tugasnya merupakan mengurusi data-data desa
  • Lado = tugasnya merupakan dalam hal irigasi
  • Modin = tugasnya merupakan dalam hal keagamaan
  • Petengan = merupakan komandan keamanan alias komandan hansip
  • Kamituo = yang mengurusi bengkok dan tanah.

Kepala Desa yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Kecamatan yang bersangkutan, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan desa. Wakil pemerintah sebagaimana dimaksud adalah perangkat pemerintah kecamatan dalam rangka dekonsentrasi. Tugas dan wewenang kepala desa sebagai wakil pemerintah kecamatan adalah:

  1. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  2. koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah di desa;
  3. koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di desa.

Dalam kedudukannya tersebut, kepala desa bertanggung jawab kepada Kepala Camat.





Sabtu, 22 Juli 2023

Forkopicam Tarogong Kaler Gelar Apel Cipta Komdusif

apel siaga cipta kondusif 

klik disini

Bertempat di ruas jalan ibrahim ajie, apel cipta kondusif telah dilaksanakan pada jam 20:00 hari sabtu 22 Juli 2023 yang di ikuti oleh forkopicam Tarogong Kaler dan beberapa ormas LSM yang ikut mendukung dan membantu giat cipta komdusip tersebut dalam rangka menekan tindak kejahatan di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, garut 22 juli 2023.

dalam kesempatan tersebut Iptu Sona Rahadian Amus, S.IP, M.M menyampaikan bahwa dalam kegiatan KRKYD (kegiatan rutin kepolisian yang di tingkatkan) ini adalah salah satu upaya untuk menekan tingkat kejahatan di lingkungan Kecamatan Tarogong Kaler, tidak hanya dengan cara berpatroli di daerah daerah rawan tapi kita juga terus melakukan himbauan kepada warga agar betul betul mengamankan barangnya terutama saat malam hari Garut 22 Juli 2023

     araha kapolsek Tarogong Kaler Iptu Sona Rahadian Amus, S.IP, M.M 

apel cipta kondusif ini salah satu bentuk kerja sama kita dengan masyarakat karena keamanan adalah tanggung jawab kita semua sehingga kita semua wajib melaksanakannya, tentunya penindakan tegas harus di laksanakan. oktum yang telah melakukan pelanggaran.

tidak hanya itu, dalam memperingati hari kemerdekaan indonesia kami beserta forkopicam mengadakan lomba keaktipan pos kamling tentunya untuk menarik tingkat kesadaran masyarakat pada kewaspadaan di lingkungan, ucap nya saat di wawancara oleh awak media

Jumat, 21 Juli 2023

Garut Miliki Atlet Sepak Takraw Berprestasi


Negara yang sering dianggap sebagai tanah kelahiran Sepak Takraw adalah Malaysia, Thailand, dan Indonesia. Ketiga negara ini memiliki peran penting dalam mengembangkan dan mempopulerkan olahraga ini.


  1. Malaysia: Sepak Takraw telah menjadi bagian dari budaya Malaysia selama berabad-abad. Dalam sejarahnya, permainan ini dikenal dengan berbagai nama, seperti "sepak raga" di Malaysia dan "raga" di Filipina. Selama masa kekuasaan kolonial Inggris di Malaysia, Sepak Takraw mulai diatur dan terorganisir lebih baik.


  2. Thailand: Thailand juga memiliki peran penting dalam sejarah Sepak Takraw. Di Thailand, olahraga ini dikenal dengan nama "Takraw." Pada awalnya, Takraw dimainkan sebagai permainan rekreasi di desa-desa, namun seiring waktu, olahraga ini semakin diperhatikan dan diresmikan oleh pemerintah. Thailand menjadi salah satu negara pertama yang mendirikan asosiasi Sepak Takraw nasional pada tahun 1945.


  3. Indonesia: Di Indonesia, Sepak Takraw juga telah menjadi permainan tradisional yang populer sejak lama. Biasanya dimainkan dalam acara-acara festival atau upacara adat. Sepak Takraw kemudian diresmikan sebagai olahraga nasional Indonesia pada tahun 1980.


  4. salah satunya berada di pesisir pulau jawa barat yang di bawah naungan KONI, persatuan sepak takraw indonesia ( PSTI ) kabupaten garut telah memiliki atlet berprestasi dan meraih kejuaraan di beberapa pertandingan tingkat daerah sampai tingkat nasional seperti di tahun 2013 gubernur cup menjadi juara 3 untuk kategori putri, tahun 2014 kejurda bandung meraih juara 3 kategori putri, tahun 2015 walikota cup cimahi mendapat juara 3 putri, tahun 2022 porpov XIV juara 3 nomor tim putri, tahun 2022 porpov XIV juara 3 no beregu putri, walaupun pada saat ini cabang olah raga sepak takraw di kabupaten garut belum begitu populer dan masih kurang di minati masyarakat.

  5. mungkin karna kurangnya informasi terhadap masyarakat sehingga mayoritas masyarakat tidak mengetahui cabang olahraga sepak takraw yang ada di kabupaten garut ini ucap eca salah seorang atlet sepak takraw saat di wawancara oleh awak media


Sabtu, 08 Juli 2023

Menggali Potensi Pemasaran di Era Digital


klik disini

Pengantar: Dalam era digital yang semakin maju, pemasaran telah mengalami perubahan yang signifikan. Pelaku bisnis tidak lagi mengandalkan metode pemasaran tradisional, tetapi beralih ke strategi pemasaran yang lebih inovatif dan efektif. Artikel ini akan membahas tentang pentingnya pemasaran dalam era digital dan beberapa strategi pemasaran yang efektif untuk meningkatkan keberhasilan bisnis.


I. Peran Pemasaran dalam Era Digital Dalam dunia yang didominasi oleh teknologi dan konektivitas, pemasaran memiliki peran yang sangat penting dalam kesuksesan suatu bisnis. Pemasaran digital memungkinkan perusahaan untuk mencapai target audiens secara lebih efisien, membangun hubungan yang lebih dekat dengan pelanggan, dan mengukur hasil pemasaran dengan lebih akurat.


II. Strategi Pemasaran Digital yang Efektif

  1. Optimasi Mesin Pencari (Search Engine Optimization/SEO): Dalam era di mana sebagian besar konsumen mencari informasi melalui mesin pencari seperti Google, penting bagi perusahaan untuk memiliki kehadiran online yang kuat. Dengan menerapkan teknik SEO yang efektif, perusahaan dapat meningkatkan peringkat situs web mereka di hasil pencarian dan meningkatkan visibilitas merek mereka.


  2. Pemasaran Konten:

  3. Konten yang berkualitas tinggi menjadi sangat penting dalam pemasaran digital. Melalui konten yang relevan dan menarik, perusahaan dapat membangun kesadaran merek, membangun kepercayaan pelanggan, dan mengarahkan lalu lintas ke situs web mereka. Strategi pemasaran konten dapat meliputi pembuatan artikel, blog, video, infografis, dan konten visual lainnya.


  4. Media Sosial:

  5. Platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Twitter telah menjadi kanal pemasaran yang sangat efektif. Melalui media sosial, perusahaan dapat berinteraksi langsung dengan pelanggan, membangun komunitas yang setia, dan mempromosikan produk atau layanan mereka. Penting bagi perusahaan untuk memahami platform media sosial yang relevan dengan target audiens mereka dan mengembangkan strategi pemasaran yang sesuai.


  6. Email Marketing:

  7. Email masih merupakan salah satu alat pemasaran digital yang paling efektif. Dengan membangun daftar langganan email yang berkualitas, perusahaan dapat mengirimkan konten yang dipersonalisasi, penawaran khusus, dan pembaruan kepada pelanggan potensial dan yang sudah ada. Strategi email marketing yang efektif melibatkan segmentasi pelanggan, personalisasi pesan, dan pemantauan hasil.


III. Mengukur Keberhasilan Pemasaran Salah satu keuntungan besar dari pemasaran digital adalah kemampuannya untuk diukur dengan akurat. Perusahaan dapat menggunakan berbagai alat analitik dan metrik pemasaran untuk melacak kinerja kampanye pemasaran mereka. Beberapa metrik yang penting untuk diukur adalah jumlah pengunjung situs web, tingkat konversi, retensi pelanggan, dan ROI pemasaran.


Kesimpulan: Pemasaran dalam era digital menawarkan peluang yang luas bagi perusahaan untuk mencapai kesuksesan. Dengan menerapkan strategi pemasaran digital yang efektif dan menggunakan alat analitik untuk mengukur keberhasilan, perusahaan dapat meningkatkan visibilitas merek, menarik pelanggan baru, dan memperkuat hubungan dengan pelanggan yang sudah ada. Penting bagi pelaku bisnis untuk terus mengikuti tren pemasaran digital yang berkembang dan memanfaatkannya secara optimal untuk mencapai tujuan bisnis mereka.

DPC GPMPP Silaturahmi ke Pendopo Garut, Bahas Pelestarian Budaya dan Milangkala ke - 67 tahun 7-8 Februari 2026

  Tekan like & subscriber Garut, Sabtu (06/12/2025) – Dewan Pimpinan Cabang Gajah Putih Mega Paksi Pusaka (DPC GPMPP) Kabupaten Garut me...