Senin, 02 Oktober 2023

LSM penjara Bersama Dinas Sosial Berikan Bantuan Sembako Kepada Aan 75thn Desa Pasawahan Kecamatan Tarogong Kaler



Berawal dari berita yang beredar di Media Tiktok yang di unggah oleh salah satu Media Lokal. Aan, Lansia yang berusia 75 Tahun mengeluh tentang keberadaannya yang hidup sebatang kara dan merasa tidak mendapat perhatian dari siapapun termasuk Pemerintah setempat. Garut, Minggu 03 Oktober 2023.

Berdasarkan informasi tersebut Agus Dewa bersama LSM PENJARA mencoba mencari kebenaran berita tersebut dan mencoba mengkonfirmasi kepada Pemerintah Desa Khususnya Kepada Kepala Desa, Kesra Desa, Kadus, RW dan RT di wilayah Bapak Aan berada.


Setelah mendapat keterangan yang cukup, Kusep Kuswandi selaku Ketua LSM PENJARA Garut berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk mendiskusikan perihal yang telah di alami oleh Bapak Aan terkait data kependudukan nya yang sudah di ajukan sejak Agustus 2023 yang lalu oleh Pendamping PKH dan di ajukan usulan bantuan pada 15 September 2023 oleh Operator Siks-NG Desa Pasawahan. 



Setelah ngobrol panjang lebar akhirnya Kepala Dinas Sosial melalui Kabid Dayasos  Galih Mawariz Suryana., SE., SIP., M.Si dan LSM PENJARA sepakat memberikan sumbangan berupa sembako yang secara langsung di berikan pada hari itu juga Senin 02 Oktober 2023 dengan di saksikan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa Pasawahan.


Saat di pinta keterangan Deden Kepala Desa Pasawahan menyampaikan rasa terimakasih atas segala bantuan yang telah di berikan dan Deden berharap ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat akan pentingnya pelaporan atau pemberitahuan kepada pemerintah setempat agar tidak terjadi hal serupa seperti yang di alami oleh Bapak Aan.


karena tempat tinggalnya menumpang di tanah orang lain maka akan saya pindahkan rumah Bapak Aan ke tanah carik Desa, supaya bisa terperhatikan oleh pemerintah setempat, khususnya oleh saya sendiri sebagai kepala desa pasawahan  pungkasnya menjelaskan kepada awak media.

Jumat, 22 September 2023

TPK (TIM PELAKSANA KEGIATAN / TIM PENGELOLA KEGIATAN)


Apa pengertian TPK?

Apa saja tugas dari TPK di Desa? Apa bedanya dengan TPBJ? 

Siapakah TPK Desa? Siapa yang berhak melaksanakan kegiatan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan sumber dana lainnya di tahun 2021? 

Bagaimana susunan keanggotaan TPK di Desa?

Berapa standar honor yang dapat diberikan kepada anggota TPK?

Apa aturan atau dasar hukum pembentukan TPK?

Apa itu TPK?

TPK adalah singkatan dari Tim Pelaksana Kegiatan/Tim Pengelola Kegiatan. TPK adalah tim yang membantu Kasi/Kaur dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi/Kaur.

Sebutan lain dari TPK adalah TPBJ (kepanjangan dari Tim Pengadaan Barang/Jasa). Penyebutan-penyebutan tersebut bagi Kami sah-sah saja. Artinya secara substansi, mau pakai istilah TPK atau TPBJ sama saja karena merujuk pada pihak yang sama, yakni Tim yang membantu pelaksanaan tugas dari Kasi (Kepala Seksi) dan Kaur (Kepala Urusan).

Itu pengertian TPK beserta penyebutan lainnya.

Pasal 7 Ayat (1) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyatakan :

Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dapat dibantu oleh Tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri.

Pasal diatas adalah pasal yang menjadi dasar mengenai tim yang membantu Kasi dan Kaur dalam proses pengadaan barang/jasa di desa, baik sistem padat karya tunai maupun tidak.

Apa Tugas TPK Desa?

Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari TPK/TPBJ adalah membantu melaksanakan tugas Kasi dan Kaur sesuai bidang tugas masing-masing. 

Berikut ini uraian tugas-tugas TPK/TPBJ di Desa adalah :

Menyusun DPA1) (Dokumen Pelaksaan Anggaran), DPPA2) (Pelaksanaan Perubahan Anggaran), dan DPAL3) (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya;

Melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai DPA, DPPA dan/atau DPAL yang telah disetujui Kepala Desa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa;

Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja kegiatan sesuai bidang tugasnya;

Mengawasi pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa;

Mengumumkan tender untuk kegiatan pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa,

Memilih dan menetapkan Penyedia dalam hal pengadaan barang/jasa dilakukan melalui penyedia barang/jasa;

Memeriksa dan melaporkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada Kasi/Kaur sesuai bidang tugasnya;

Mengumumkan hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.

Tugas TPK Menurut Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 adalah:

melaksanakan Swakelola;

menyusun dokumen Lelang;

mengumumkan dan melaksanakan Lelang untuk Pengadaan melalui Penyedia;

memilih dan menetapkan Penyedia;

memeriksa dan melaporkan hasil Pengadaan kepada Kasi/Kaur; dan

mengumumkan hasil kegiatan dari Pengadaan.

Susunan Anggota TPK Desa

Susunan anggota TPK Desa terdiri dari:

Ketua;

Sekretaris; dan

Anggota.

Keanggotaan TPK berasal dari 3 unsur, yakni:

unsur perangkat Desa;

unsur lembaga kemasyarakatan desa; dan/atau unsur masyarakat.

Jadi kalau ada bertanya, siapa saja anggota TPK Desa. Maka itulah jawabannya adalah 3 unsur tersebut tidak lain dan tidak bukan merupakan unsur pembentukan TPK itu sendiri.

Apa dasarnya?

Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Permendagri nomor 20 tahun 2018 diuraikan bahwa :

Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan Desa, dan/atau masyarakat yang terdiri atas : (a.) Ketua (b.) Sekretaris (c.) Anggota.

Kemudian diperkuat lagi dengan terbitnya Pasal 11 ayat (4) Perka LKPP Nomor 12 tahun 2019 bahwa:

organisasi TPK terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; dan c. Anggota.

Sementara untuk ketentuan mengenai berapa jumlah keanggotaan/pengurus dalam struktur TPK tidak secara tegas diatur dalam Permendagri 20/2018 tersebut. Sementara dalam Perka LKPP 12/2019, jumlah minimal personil TPK 3 orang. 

Lalu berapa jumlah anggota maksimal TPK di Desa?

Ketentuan berapa batasan jumlah maksimal keanggotaan TPK nya ini menurut Kami dapat diatur melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati masing-masing sesuai kemampuan keuangan desa.

Siapa Unsur Perangkat Desa yang masuk dalam keanggotaan TPK/TPBJ?

Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Permendagri nomor 20 tahun 2018 menerangkan bahwa :

Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Pelaksana Kewilayahan.

Siapa yang dimaksud dengan Pelaksana Kewilayahan dalam keanggotaan TPK/TPBJ ?

Tentu saja, Kepala Dusun (Kadus).

Siapa saja unsur lembaga kemasyarakatan desa dalam keanggotaan TPK/TPBJ?

Lembaga Kemasyarakatan Desa meliputi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Karang Taruna, Lembaga Adat, organisasi perempuan atau PKK (pembinaan kesejahteraan keluarga), dan lain-lain.

Siapa saja unsur masyarakat dalam keanggotaan TPK/TPBJ?

Kalau yang ini, sudah jelas masyarakat desa. 

Tiga (3) unsur diatas lah yang menjadi keanggotaan atau masuk struktur TPK/TPBJ. Namun begitu tentu saja dalam penentuan siapa TPK, selain berdasarkan unsur-unsur tersebut, juga kita harus mengutamakan keahlian sesuai bidang masing-masing. Jangan sampai TPK diisi oleh mereka yang tidak cakap dalam bidangnya.

Honor TPK Desa

Berapa gaji/honor anggota TPK Desa? 

Besaran honorarium TPK Desa memperhatikan kemampuan keuangan Desa. (Lihat Pasal 11 ayat 7, Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019).

Selain itu standar honor TPK juga dapat diatur melalui regulasi daerah (Peraturan Daerah/Peraturan Bupati). 

Itu artinya boleh jadi masing-masing daerah berbeda-beda besaran honor ketua TPK, sekretaris TPK, maupun anggota TPK. 

Aturan TPK

Apa Dasar Hukum (legal basis/legal standing) dari Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukan TPK/TPBJ Di Desa

Atau apa aturan yang mengatur tentang TPK (Tim Pelaksana Kegiatan)?

Berikut ini aturan terkait TPK, diantaranya:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611) ;

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1455);

Keterangan: Aturan khusus mengenai TPK diatur dalam Permendagri 20/2018 dan Perka LKPP 12/2019, dan Perda/Perbup di Daerah Anda masing-masing.

Apa Pertimbangan sehingga TPK ditunjuk atau dibentuk melalui SK Kepala Desa?

bahwa demi kelancaran pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifatnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi dan Kaur selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA);

bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan tugas Kasi dan Kaur, maka Kepala Desa perlu menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukkan/Pengangkatan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK);

Minggu, 27 Agustus 2023

Semarak Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke 78 Kp nagrak Kelurahan pananjung

        sambutan tokoh kelurahan pananjung H imat Rohimat, S.IP

paska terbebasnya dari masa pandemi covid 19 mengalami masa pembatasan sosial yang cukup berat kini kita kembali bisa melakukan aktifitas aktifitas seperti semula salah satunya merayakan hari kemerdekaan Republik indonesia yang ke 78. Bejatigarut.blogspot.go.id minggu 27/08/2023.

paduan suara remaja putri kp. nagrak rt02 rw11

seperti yang di laksakan di kp nagrak Rt 02 Rw 11 Kelurahan pananjung kecamatan kaler di isi dengan kemeriahan kemeriahan dari kreasi masyarakat, acara yang di gelar selama beberapa hari itu di akhiri dengan pentas seni, 

paduan suara para ibu kp nagrak rt02 rw11

yang menjadi menarik pada malam puncak pentas seni tersebut dengan penampilan seluruh lapisan masyarakat dari mulai anak anak sampai para ibu yang ikut serta memeriah acara tersebut dengan berbagai kreasi seni yang di tampilkan,

tidak hanya tari kreasi para ibu dan remaja tetapi tampil pula pagelaran opret remaja yang cukup menghibur dengan di akhiri oleh tampilan musik band yang cukup meriah, 

sambutan ketua rt 02 ira rahayu nasution Rw 011
kelurahan pananjung

kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah ikut mendukung dan membantu pada kelancaran kegiatan ini, semoga dengan kegiatan ini bisa menambah ikatan silatirahmi dan bisa lebih meningkatkan kreatifitas melakukan kegiatan kegiatan yang positif ucap siti mariam  ( 30 thn ) saat di wawancara oleh awak media 

siti mariam 30thn warga kp nagrak panitia pelaksana

pada acara tersebut hadir H. Imat Rohimat S.IP, sebagai tokoh kelurahan pananjung dan calon anggota Dprd kab garut dapil 1 dari partai golkar no urut 7.

Rabu, 26 Juli 2023

Badan Permusyawaratan Desa

 


 

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Wewenang BPD antara lain:

  • Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  • Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan

KEANGGOTAAN

(1) Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.

(2) Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat.

(3) Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku. 


Syarat Calon Anggota BPD Untuk menjadi calon anggota BPD ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain: Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 dan juga pemerintah Republik Indonesia Mempunyai Ijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama / Sekolah Menengah Pertama Sehat jasmani dan rohani Berkelakuan baik Tidak memiliki catatan hukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling sedikit 5 tahun Mengenal terhadap desanya dan dikenal masyarakat di desa setempat Mendaftar dengan sah sebagai penduduk desa dan tinggal di desa yang bersangkutan kurang lebih 6 bulan berturut-turut dan tidak terputus
Sumber : https://jintung.kec-ayah.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/118/142


Apa itu Desa


 Pemerintah Desa atau disebut juga Pemdes adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa. Lembaga ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang pemerintahan desa yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pemimpin pemerintah desa, seperti tertuang dalam paragraf 2 pasal 14 ayat (1), adalah kepala desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.


Kepala desa mempunyai wewenang:

  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  • Mengajukan rancangan peraturan desa.
  • Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
  • Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
  • Membina kehidupan masyarakat desa.
  • Membina perekonomian desa.
  • Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
  • Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang undangan.
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Tugas dan Wewenang 

  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  • Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
  • Melaksanakan kehidupan demokrasi.
  • Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
  • Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa.
  • Menaati dan menegakkan se luruh peraturan perundang undangan.
  • Menyelenggarakan administrasi pemerintahan yang baik.
  • Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.
  • Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa.
  • Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa.
  • Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa.
  • Membina, mengayomi dan melestarikan nilai nilai sosial budaya dan adat istiadat.
  • Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa.
  • Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.


Dalam struktur organisasi desa, Kepala Desa juga dibantu oleh perangkat desa yang terdiri atas:

  • Carik (Sekdes/Sekretaris) = adalah pelaksana sekretaris desa
  • Kebayan = tugasnya merupakan mengurusi data-data desa
  • Lado = tugasnya merupakan dalam hal irigasi
  • Modin = tugasnya merupakan dalam hal keagamaan
  • Petengan = merupakan komandan keamanan alias komandan hansip
  • Kamituo = yang mengurusi bengkok dan tanah.

Kepala Desa yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Kecamatan yang bersangkutan, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan desa. Wakil pemerintah sebagaimana dimaksud adalah perangkat pemerintah kecamatan dalam rangka dekonsentrasi. Tugas dan wewenang kepala desa sebagai wakil pemerintah kecamatan adalah:

  1. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  2. koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah di desa;
  3. koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di desa.

Dalam kedudukannya tersebut, kepala desa bertanggung jawab kepada Kepala Camat.





Sabtu, 22 Juli 2023

Forkopicam Tarogong Kaler Gelar Apel Cipta Komdusif

apel siaga cipta kondusif 

klik disini

Bertempat di ruas jalan ibrahim ajie, apel cipta kondusif telah dilaksanakan pada jam 20:00 hari sabtu 22 Juli 2023 yang di ikuti oleh forkopicam Tarogong Kaler dan beberapa ormas LSM yang ikut mendukung dan membantu giat cipta komdusip tersebut dalam rangka menekan tindak kejahatan di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, garut 22 juli 2023.

dalam kesempatan tersebut Iptu Sona Rahadian Amus, S.IP, M.M menyampaikan bahwa dalam kegiatan KRKYD (kegiatan rutin kepolisian yang di tingkatkan) ini adalah salah satu upaya untuk menekan tingkat kejahatan di lingkungan Kecamatan Tarogong Kaler, tidak hanya dengan cara berpatroli di daerah daerah rawan tapi kita juga terus melakukan himbauan kepada warga agar betul betul mengamankan barangnya terutama saat malam hari Garut 22 Juli 2023

     araha kapolsek Tarogong Kaler Iptu Sona Rahadian Amus, S.IP, M.M 

apel cipta kondusif ini salah satu bentuk kerja sama kita dengan masyarakat karena keamanan adalah tanggung jawab kita semua sehingga kita semua wajib melaksanakannya, tentunya penindakan tegas harus di laksanakan. oktum yang telah melakukan pelanggaran.

tidak hanya itu, dalam memperingati hari kemerdekaan indonesia kami beserta forkopicam mengadakan lomba keaktipan pos kamling tentunya untuk menarik tingkat kesadaran masyarakat pada kewaspadaan di lingkungan, ucap nya saat di wawancara oleh awak media

Jumat, 21 Juli 2023

Garut Miliki Atlet Sepak Takraw Berprestasi


Negara yang sering dianggap sebagai tanah kelahiran Sepak Takraw adalah Malaysia, Thailand, dan Indonesia. Ketiga negara ini memiliki peran penting dalam mengembangkan dan mempopulerkan olahraga ini.


  1. Malaysia: Sepak Takraw telah menjadi bagian dari budaya Malaysia selama berabad-abad. Dalam sejarahnya, permainan ini dikenal dengan berbagai nama, seperti "sepak raga" di Malaysia dan "raga" di Filipina. Selama masa kekuasaan kolonial Inggris di Malaysia, Sepak Takraw mulai diatur dan terorganisir lebih baik.


  2. Thailand: Thailand juga memiliki peran penting dalam sejarah Sepak Takraw. Di Thailand, olahraga ini dikenal dengan nama "Takraw." Pada awalnya, Takraw dimainkan sebagai permainan rekreasi di desa-desa, namun seiring waktu, olahraga ini semakin diperhatikan dan diresmikan oleh pemerintah. Thailand menjadi salah satu negara pertama yang mendirikan asosiasi Sepak Takraw nasional pada tahun 1945.


  3. Indonesia: Di Indonesia, Sepak Takraw juga telah menjadi permainan tradisional yang populer sejak lama. Biasanya dimainkan dalam acara-acara festival atau upacara adat. Sepak Takraw kemudian diresmikan sebagai olahraga nasional Indonesia pada tahun 1980.


  4. salah satunya berada di pesisir pulau jawa barat yang di bawah naungan KONI, persatuan sepak takraw indonesia ( PSTI ) kabupaten garut telah memiliki atlet berprestasi dan meraih kejuaraan di beberapa pertandingan tingkat daerah sampai tingkat nasional seperti di tahun 2013 gubernur cup menjadi juara 3 untuk kategori putri, tahun 2014 kejurda bandung meraih juara 3 kategori putri, tahun 2015 walikota cup cimahi mendapat juara 3 putri, tahun 2022 porpov XIV juara 3 nomor tim putri, tahun 2022 porpov XIV juara 3 no beregu putri, walaupun pada saat ini cabang olah raga sepak takraw di kabupaten garut belum begitu populer dan masih kurang di minati masyarakat.

  5. mungkin karna kurangnya informasi terhadap masyarakat sehingga mayoritas masyarakat tidak mengetahui cabang olahraga sepak takraw yang ada di kabupaten garut ini ucap eca salah seorang atlet sepak takraw saat di wawancara oleh awak media


Sabtu, 08 Juli 2023

Menggali Potensi Pemasaran di Era Digital


klik disini

Pengantar: Dalam era digital yang semakin maju, pemasaran telah mengalami perubahan yang signifikan. Pelaku bisnis tidak lagi mengandalkan metode pemasaran tradisional, tetapi beralih ke strategi pemasaran yang lebih inovatif dan efektif. Artikel ini akan membahas tentang pentingnya pemasaran dalam era digital dan beberapa strategi pemasaran yang efektif untuk meningkatkan keberhasilan bisnis.


I. Peran Pemasaran dalam Era Digital Dalam dunia yang didominasi oleh teknologi dan konektivitas, pemasaran memiliki peran yang sangat penting dalam kesuksesan suatu bisnis. Pemasaran digital memungkinkan perusahaan untuk mencapai target audiens secara lebih efisien, membangun hubungan yang lebih dekat dengan pelanggan, dan mengukur hasil pemasaran dengan lebih akurat.


II. Strategi Pemasaran Digital yang Efektif

  1. Optimasi Mesin Pencari (Search Engine Optimization/SEO): Dalam era di mana sebagian besar konsumen mencari informasi melalui mesin pencari seperti Google, penting bagi perusahaan untuk memiliki kehadiran online yang kuat. Dengan menerapkan teknik SEO yang efektif, perusahaan dapat meningkatkan peringkat situs web mereka di hasil pencarian dan meningkatkan visibilitas merek mereka.


  2. Pemasaran Konten:

  3. Konten yang berkualitas tinggi menjadi sangat penting dalam pemasaran digital. Melalui konten yang relevan dan menarik, perusahaan dapat membangun kesadaran merek, membangun kepercayaan pelanggan, dan mengarahkan lalu lintas ke situs web mereka. Strategi pemasaran konten dapat meliputi pembuatan artikel, blog, video, infografis, dan konten visual lainnya.


  4. Media Sosial:

  5. Platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Twitter telah menjadi kanal pemasaran yang sangat efektif. Melalui media sosial, perusahaan dapat berinteraksi langsung dengan pelanggan, membangun komunitas yang setia, dan mempromosikan produk atau layanan mereka. Penting bagi perusahaan untuk memahami platform media sosial yang relevan dengan target audiens mereka dan mengembangkan strategi pemasaran yang sesuai.


  6. Email Marketing:

  7. Email masih merupakan salah satu alat pemasaran digital yang paling efektif. Dengan membangun daftar langganan email yang berkualitas, perusahaan dapat mengirimkan konten yang dipersonalisasi, penawaran khusus, dan pembaruan kepada pelanggan potensial dan yang sudah ada. Strategi email marketing yang efektif melibatkan segmentasi pelanggan, personalisasi pesan, dan pemantauan hasil.


III. Mengukur Keberhasilan Pemasaran Salah satu keuntungan besar dari pemasaran digital adalah kemampuannya untuk diukur dengan akurat. Perusahaan dapat menggunakan berbagai alat analitik dan metrik pemasaran untuk melacak kinerja kampanye pemasaran mereka. Beberapa metrik yang penting untuk diukur adalah jumlah pengunjung situs web, tingkat konversi, retensi pelanggan, dan ROI pemasaran.


Kesimpulan: Pemasaran dalam era digital menawarkan peluang yang luas bagi perusahaan untuk mencapai kesuksesan. Dengan menerapkan strategi pemasaran digital yang efektif dan menggunakan alat analitik untuk mengukur keberhasilan, perusahaan dapat meningkatkan visibilitas merek, menarik pelanggan baru, dan memperkuat hubungan dengan pelanggan yang sudah ada. Penting bagi pelaku bisnis untuk terus mengikuti tren pemasaran digital yang berkembang dan memanfaatkannya secara optimal untuk mencapai tujuan bisnis mereka.

DPC FKDT Garut Resmi Serahkan SK Perpanjangan Kepengurusan DPAC se-Kabupaten Garut, Perkuat Konsolidasi Organisasi

BejatiGarut, 15 Maret 2026 – Dewan Pengurus Cabang Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPC FKDT) Kabupaten Garut secara resmi menyerahkan S...