Sabtu, 27 Juli 2024

Tari Tortor Menyambut Kehadiran Tamu Undangan pada Anniversary DPC HBB KAB GARUT

 


Garut, Dalam Tema Kebersamaan Menjadi Pondasi Dalam Kehidupan Bermasyarakat, DPC horas bangso Batak (HBB) Kabupaten Garut laksanakan anniversary tahun kedua sejak di kukuhkan dan di deklarasikan  pada tahun 2022 di Garut. Sabtu 27 Juli 2024 


Dengan di sambut oleh tari tortor menyambut para tamu undangan acara di mulai dan yang pertama memberikan sambutan pada kegiatan tersebut, Wilson Nababan sebagai ketua panitia,  Welman Butar Butar ketua DPC HBB kabupaten Garut, ir Gultom tokoh adat Batak, Drs.H nurodin m.si kepala badan baKesbangpol Garut sekaligus mewakili Bupati Garut.

Dalam kegiatan tersebut hadir 100 marga bangsa Batak dari sekitar 3000 warga masyarakat yang ada di kabupaten Garut ini, di awal acara para tamu di sambut dengan tarian penyambutan ( tari tortor Batak ) dan dilanjutkan dengan tari jaipong para tamu yang hadir bertepuk tangan menyambut dengan hangat.


Welman ketua DPC HBB menyapaikan kepada awak media saat di wawancara ",sebetulnya HBB ini telah berdiri 3 tahun yang lalu tp di tahu pertama kita lebih Fokus pada kegiatan lain dan keagamaan sehingga di tahun berikutnya kita baru melakukan pengukuhan, pendeklarasian dan penyelesaian berkas berkas sampai mendaftarkan ke baKesbangpol kabupaten Garut," ucapnya 


",Sesuai dengan fisi dan misi HBB dimana kita lebih mengedepankan sosial dan budaya seperti pribahasa dimana tanah di pijak disitu bumi di jungjung, untuk itu kita trus konsisten untuk selalu bersinergi dengan program program pemerintah 

Demi membangun Garut lebih maju," tambah welman.kami ucapkan kepada bapak Drs,H Nuoridin,M.Si sebagai kepala badan baKesbangpol kabupaten Garut, juga kepada PBB ( Pemuda Batak Bersatu ), IKM ( ikatan keluarga Minang ), FPK ( forum pembaruan kebangsaan ), FKKB ( forum kerjasama kristen Garut ) dan perkumpulan keluarga Aceh kami ucapkan terimakasih," ucapnya 


Wilson Nababan ketua panitia menyampaikan harapannya ",semoga HBB lebih solid, lebih maju, bisa lebih di terima di masyarakat dan lebih bersinergi dalam membangun Garut kedepan,"  

 

Jurnalis : Dick's


Selasa, 23 Juli 2024

Cabor Sepak Takraw kwadran Sumbangkan Madali Emas Untuk Tarogong kaler

Garut. Cabang Olahraga (Cabor) sepak takraw kwadran putra dari Kecamatan Tarogong Kaler  berhasil meraih medali emas  pada ajang Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) Garut 2024,Pertandingan tersebut berlangsung di GOR Musadaddiyah pada Minggu (23/7/2024). Cabor ini diikuti oleh tim-tim terbaik dari berbagai kecamatan di Garut.

Pertandingan berlangsung sengit dan penuh semangat, memperlihatkan kemampuan serta ketangguhan para atlet sepak takraw Garut dan riuhnya teriakan para suporter yang membuat suasana meriah.

Kusep Kuswandi  pemerhati atlet sangat menyayangkan minimnya dukungan dari suporter Tarogong Kaler bahkan beberapa pemain sepak takraw ini menanyakan keberadaan suporter kepada dirinya.

“Sangat disayangkan sekali yah minimnya dukungan dari suporter dapat dilihat tadi dilapangan mental pemain Tarogong Kaler  cukup terpengaruh dari banyaknya teriakan suporter lawan,” ujarnya.

Ketua Koodinator Olahraga Kecamatan (KOK) Tarogong Kaler, Agus Bunyamin yang akrab di sapa Abah dewa, turut memberikan apresiasi atas kerja keras dan semangat para pemain.

“Kami sangat bangga dengan pencapaian tim putra cabang olahraga sepak takraw nomor kwadran  Kecamatan Tarogong Kaler. Dengan Kemenangan medali Emas itu semua menunjukkan betapa kuatnya tim kita. Semoga ini menjadi motivasi bagi para pemain untuk terus memberikan yang terbaik di ivent ivent mendatang,” ungkap Agus dewa.

Agus dewa  juga menyampaikan harapannya agar Porkab tahun ini dapat berjalan lebih baik dan aman, serta memberikan kesempatan bagi para atlet untuk menunjukkan bakat dan kemampuan mereka.

“Harapan kami, Porkab tahun ini bisa lebih baik dan aman. Kami ingin melihat para atlet bisa bermain dengan semangat tinggi dan menunjukkan bakat serta kemampuan mereka secara maksimal,” tuturnya.

Kontributor : Dick's

Tak Kunjung di Perbaiki Jalan Cisangkal Jayamukti Masyarakat Bergotong Royong



.      gotong royong masyarakat desa cisangkal perbaiki jalan yang tak
       kunjung ada perbaikan 

Garut. Kurang lebih sebanyak 200 warga yang di komandoi oleh ustad Ahmadin yang berkedudukan sebagai MUI Desa Cisangkal bergotong royong memperbaiki jalan kabupaten yang menjadi penghubung antara desa jayamukti dan desa Cisangkal  kecamatan Cihurip bersama kepala desa Cihurip Jajang Yusuf tajiri masyarakat begitu antusias memperbaiki jalan tersebut Minggu 21Juli 2024

Jalan yang ditetapkan sebagai jalan kabupaten sejak 2017 itu terlihat rusak berat dan sangat berbahaya bagi warga masyarakat yang melintas di karenakan jalan tersebut belum tersentuh program bantuan apapun terlebih saatusim hujan jalan tersebut menjadi licin sehingga pengguna jalan harus sangat berhati hati saat melewatinya ucap ustad Ahmadin", saat di wawancara oleh awak media 

",Saya berharap dengan kegiatan ini bisa sedikit mengetuk perhatian pemerintah untuk bisa memperbaiki jalan tersebut di karenakan ini adalah jalan utama yang menghubungkan antara desa jayamukti dan cisangkal", Ahmadin menambahkan kepada awak media 

Dalam kesempatan tersebut Jajang Yusuf tajiri kepala desa Cisangkal menyampaikan ",terima kasih kepada warga masyarakat yg sudah ikut serta bergotong royong memperbaiki jalan tersebut bahkan tidak hanya itu mereka berpatungan untuk ngaliwet dan makan bersama, saya sebagai kepala desa merasa bangga dan terharu pada kepedulian semua masyarakat yang mau mengorbankan tenaga, waktu bahkan materinya demi memperbaiki jalan tersebut," ucapnya kepada awak media 

",Saya pun mengucapkan terimakasih kepada ustad  Ahmadin yang telah menjadi pelopor mengajak dan menanamkan kepedulian masyarakat untuk lebih peduli kepada lingkungan terlebih pada jalan yang menjadi jalan vital untuk masyarakat Jayamukti dan cisangkal walau pun sebagai MUI tp ustad Ahmadin telah berhasil mengajak dan menggerakkan masyarakat untuk bergotong royong," Jajang menambahkan 


Kontributor : Dick's/Solah 

Jumat, 19 Juli 2024

Laksanakan Santunan Anak Yatim dan Dhuafa Memperingati Tahun Baru Islam


Garut bejatigarut.blogger.com Tahun Baru Islam menjadi hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 1953. Tahun Baru Hijriah atau Tahun Baru Islam adalah hari penting bagi umat Islam karena menandai peristiwa bersejarah dalam Islam, yaitu penghijrahan Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah pada tahun 622 Masehi. Peristiwa ini diperingati pada 1 Muharam, yang merupakan awal tahun dalam Kalender Hijriah. Penghijrahan Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah dijadikan sebagai titik awal perhitungan Kalender Hijriyah. Jum'at 19 Juli 2024 



Pondok Pesantren Hudan yang berada di lingkungan Kp.Jati RT 003 RW 001 Desa Jati kecamantan Tarogong Kaler kab. Garut memperingati tahun baru Islam 1446 hijriyah dengan menggelar tablig Akbar Santunan kepada  anak yatim dan Dhuafa kegiatan di hadiri langsung oleh Kepala Desa Jati Drs.H Agus Salim  


Mubaligh pemberi tausiah di acara tablig Akbar adalah ustad kondang dari Cikalong alumni ponpes Hudan KH Atvi Haq khoirunnas yang sedang viral di medsos tiktok YouTube dengan Qori Wawan Muhammad Ridwan dan di awali oleh lantunan musik hadrok para santri Hudan 


santunan anak yatim dan dhuafa yang merupakan program bantuan bagi para anak-anak yatim, piatu dan, dhuafa yang kurang mampu. Kegiatan tersebut dilakukan dengan memberikan sembako dan sejumlah uang kepada anak yatim dan dhuafa sebanyak 125 orang  yang telah di pilih secara frekuensi. Dengan memberikan bantuan tersebut, diharapkan dapat mengurangi sedikit beban mereka.


Pemberian bantuan diserahkan langsung oleh KH Muhammad Yusuf Saputra sebagai Pimpinan pondok pesantren Hudan kepada para penerima yang telah dipilih secara frekuensi dengan menerapkan sistem pendataan dan pemberian kupon bantuan dalam program pemberian bantuan. Hal tersebut dilakukan agar pembagian bisa berjalan dengan tertib dan aman 


Dalam kesempatannya KH Muhammad Yusuf Saputra mengucapkan terimakasih kepada semua donatur dan semua elemen yang terlibat dalam kegiatan tersebut dan di akhiri dengan doa bersama memohon keberkahan,pahala yang berlimpah di kabulkan hajatnya bagi yang sudah menyumbangkan sebagian hartanya untuk kegiatan tersebut 


Kontributor : dick's

Minggu, 10 Maret 2024

Kerjasama Ketua PAC POSPERA Kecamatan Cibiuk bersama Pendamping Sertifikat halal

 

Ketua PAC pospera Cibiuk kanan, korwil Jabar Usup 

Bejatigarut.blogspot.com, bertempat di kecamatan Cibiuk serah terima sertifikat halal bagi UMKM di kabupaten Garut di laksanakan Minggu,10 Maret 2024. Dengan di hadiri sekitar 50 pengusaha mikro kecil menengah berkumpul untuk mendapatkan sertifikat halal yang baru saja selesai di terbitkan.Klik disin


Dengan melihat besarnya potensi UMKM di wilayah kecamatan Cibiuk. Adi Rosyana A.MA sebagai ketua PAC POSPERA di kec Cibiuk bekerjasama dengan Bapak Usup S.H M.Pd M.ag sebagai korda jawa barat untuk penerbitan sertifikat halal bagi pengusaha mikro kecil dan menengah, 

Sertifikat halal yang di dapat secara gratis ini menjadi salah satu program kegiatan PAC POSPERA Kec Cibiuk guna membantu sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat sekitar, tidak hanya itu tp bagi para petani hutan PAC pospera pun telah ikut serta melaksanakan program penanaman pohon yang bekerja sama dengan dinas kehutanan dan telah menanam sebanyak 2000 pohon kayu keras dan buah ungkap Adi Rosyana saat di wawancara oleh awak media. 

Usup S.H M.Pd M.ag menambahkan kerja sama dalam pelaksanaan program pemerintah ini di anggap penting terlebih bersama organisasi masyarakat sebagai wadah masyarakat yg sangat mengerti dan paham akan kebutuhan masyarakat saat ini, kami mengucapkan terimakasih kepada segenap jajaran pengurus pospera kec Cibiuk karena telah ikut serta membantu kami dan masyarakat dalam program penerbitan sertifikat gratis ini dan telah sekitar 15 ribu sertifikat telah di berikan kepada masyarakat selang 2023 sampai 2024 ini ungkap nya .



Rabu, 06 Maret 2024

Instalasi listrik

 

Pemasangan instalasi dua kabel 


Untuk melakukan instalasi listrik yang aman, penting untuk mengikuti langkah-langkah yang benar dan mematuhi peraturan setempat. Berikut adalah langkah-langkah umum untuk instalasi listrik:

Rencanakan instalasi: Tentukan kebutuhan listrik Anda dan rencanakan jalur dan titik pemasangan untuk stop kontak, sakelar, lampu, dan perangkat listrik lainnya.

Beli peralatan dan material yang sesuai: Pastikan Anda memiliki semua peralatan dan material yang diperlukan, termasuk kabel, stop kontak, sakelar, kotak junction, dan perlindungan listrik seperti MCB (Miniature Circuit Breaker) dan RCD (Residual Current Device).

Matikan daya listrik: Pastikan untuk mematikan daya listrik dari panel listrik utama sebelum memulai instalasi.

Lakukan pemasangan kabel: Pasang kabel sesuai dengan rencana instalasi, pastikan kabel-kabel tersebut terpasang dengan aman dan sesuai dengan peraturan setempat.

Pasang stop kontak, sakelar, dan perangkat listrik lainnya: Pasang peralatan listrik sesuai dengan rencana instalasi dan pastikan semuanya terhubung dengan benar.

Uji instalasi: Setelah selesai, uji instalasi listrik untuk memastikan semuanya berfungsi dengan baik dan aman. Pastikan tidak ada kabel yang terlalu terpapar atau terbuka.

Peninjauan final: Periksa kembali instalasi secara keseluruhan dan pastikan semuanya mematuhi peraturan dan standar keselamatan.

Pasang label dan dokumentasi: Pasang label pada panel listrik dan perangkat listrik lainnya untuk memudahkan identifikasi dan dokumentasikan instalasi untuk referensi di masa depan.

Pastikan untuk memperoleh bantuan dari profesional jika Anda tidak yakin tentang apa yang harus dilakukan atau jika instalasi melibatkan pekerjaan yang kompleks atau berbahaya. Keselamatan harus selalu menjadi prioritas utama dalam instalasi listrik.

Sabtu, 02 Maret 2024

Syarat dan Cara Pendaftaran dan Pemasangan Instalasi Listrik Baru

 


Rincian Biaya Pasang Listrik Baru PLN dan Cara Daftarnya 

Ingin tahu biaya pasang listrik PLN terbaru di tahun 2023? Yuk, simak di sini!

Ketika mau membangun rumah, biaya pasang listrik baru adalah salah satu hal yang penting diketahui.

Well, biaya ini perlu diketahui agar bisa menyiapkan perencanaan keuangan dengan baik sebelum memulai pembangunan.

Nah, kalau belum tahu harga pasang listrik terbaru, maka Sobat //Bejatigarut.blogspot.com datang ke artikel yang tepat.

Sebab, artikel kali ini akan membahas seputar biaya pasang listrik baru hingga perkiraan tagihan bulanannya.

Selain itu, cara mendaftar pemasangan listrik sampai pengecekan status permohonannya juga akan dikupas tuntas. Oleh karena itu, simak penjelasannya hingga akhir!

Biaya Pasang Listrik Baru per 2023

Well, pemasangan listrik baru perlu memperhatikan penggunaan alat sesuai dayanya, jumlah titik, dan barang non-material.

Berikut rincian biaya pasang listrik baru PLN per 2023 selengkapnya:

1. Biaya Pasang Listrik berdasarkan Alat

Pertama, tarif pasang listrik baru dipengaruhi alat yang digunakan. Adapun harga pasang alat ini ditentukan berdasarkan daya atau kapasitas VA bangunan yang diinginkan.

Kemudian, biaya pasang listrik baru berdasarkan alatnya terbagi menjadi sistem prabayar dan pascabayar.

Sebagai catatan, harga pasang listrik baru di bawah ini sudah termasuk Biaya Penyambungan (BP), Uang Jaminan sebagai Langganan (UJL), serta Pajak Penerangan Jalan.

Adapun, berdasarkan Permen ESDM Nomor 27 tahun 2017, ini rujukan biaya pasang listrik baru berdasarkan alat yang digunakan:

a. Prabayar

Prabayar memungkinkan pembelian token sebelum listrik digunakan. Dengan sistem ini, pemantauan penggunaan listrik dapat dilakukan sesuai ketersediaan token.


Nah, berikut biaya pasang listrik baru prabayar:
Biaya pasang listrik 450 VA: Rp421.000
Biaya pasang listrik 900 VA: Rp823.000
Biaya pasanglistrik 1.300 VA: Rp1.218.000
Biaya pasang listrik 2.200 VA: Rp2.062.000
Biaya pasang listrik 3.500 VA: Rp3.391.500


b. Pascabayar

Pascabayar adalah sistem yang menerapkan pembayaran tagihan listrik setelah penggunaannya selama periode tertentu.

Dengan sistem ini, pembeli tidak perlu khawatir akan kehabisan token listrik. Well, berikut biaya pasang listrik baru pascabayar.

Biaya pasang listrik 450 VA: Rp282.900
Biaya pasang listrik 900 VA: Rp967.800
Biaya pasang listrik 1.300 VA: Rp1.485.900
Biaya pasang listrik 2.200 VA: Rp2.482.200
Biaya pasang listrik 3.500 VA: Rp4.046.500
Biaya pasang listrik 4.400 VA: Rp5.096.400
Biaya pasang listrik 5.500 VA: Rp6.368.000
Biaya pasang listrik 6.600 VA: Rp7.527.400
Biaya pasang listrik 7.700 VA: Rp8.780.30

2. Biaya Pasang Listrik Baru per Titik

Selanjutnya, jika ingin memasang listrik baru, biaya pasang perangkat per titiknya juga harus diperhatikan.

Adapun pemasangan ini meliputi lampu, stop kontak, sensor, dan perangkat lainnya. Nah, berikut biaya pasang listrik baru per titiknya:

Pemasangan listrik: Rp55.000 per titik
Pemasangan stop kontak: Rp55.000 per titik
Pemasangan stop kontak AC: Rp80.000 per titik
Pemasangan stop kontak water heater: Rp75.000 per titik
Pemasangan lampu: Rp65.000 per titik
Pemasangan lampu taman: Rp95.000 per titik
Pemasangan kabel antena TV: Rp80.000 per titik
Pemasangan radar pompa air: Rp85.000 per titik
Pemasangan panel MCB listrik: Rp55.000 per unit
Pemasangan MCB: Rp50.000 per titik
Pemasangan kabel induk: Rp115.000 per meter
Pemasangan kabel telepon: Rp80.000 per titik
Pemasangan grounding: Rp198.000 per titik

3. Biaya Pasang Listrik Baru Non-material

Kemudian, ada pula pemasangan produk non-material yang juga dihitung per titiknya. Well, berikut biaya pasang listrik baru untuk kebutuhan produk non-material:

MCCB: Rp70.000 per titik
RCCB: Rp50.000 per titik
MCB: Rp30.000 per titik
Saklar Tunggal: Rp5.000 per titik
Saklar Ganda: Rp10.000 per titik
Saklar Dimmer: Rp15.000 per titik
Saklar Tombol: Rp15.000 per titik
Saklar Tarik: Rp20.000 per titik
Saklar Kutub 2: Rp10.000 per titik
Saklar Kutub 3: Rp15.000 per titik
Saklar Hotel: Rp25.000 per titik
Saklar Timer: Rp25.000 per titik
Stop Kontak: Rp15.000 per titik
Line Telpon, TV, Internet: Rp40.000 per titik
Fitting Gantung: Rp10.000 per titik
Fitting Dinding: Rp20.000 per titik
Fitting Langit-langit: Rp20.000 per titik
Downlight: Rp30.000 per titik
Downlight ke Beton/Cor: Rp50.000 per titik
Downlight Neon: Rp50.000 per titik
Downlight Neon Betton: Rp75.000 per titik
Sensor Otomatis Lampu: Rp30.000 per titik
Radar Air, Alarm: Rp35.000 per titik
Sensor Detector: Rp50.000 per titik

Cara Pasang Listrik Baru Gratis

Selain pembayaran di atas, pemerintah membuat program pemasangan listrik gratis.
Berdasarkan Permen ESDM No. 3 Tahun 2022 , 
berikut adalah syarat orang-orang yang dapat mengikuti program ini:

Tidak tercatat sebagai pelanggan PLN,
Tinggal di wilayah yang memiliki jaringan tenaga listrik tegangan rendah PLN tanpa adanya perluasan jaringan,
Termasuk dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),
Bertempat tinggal di wilayah 3T (Terluar, Terdepan, dan Tertinggal), serta
Harus sesuai validasi kepala desa, lurah, atau pejabat setingkat lainnya.

Perkiraan Biaya Penanaman dan Pembobokan

Ketika memasang listrik baru, penanaman dan pembobokan juga perlu dilakukan.
Adapun tarifnya disesuaikan dengan jumlah dan material. Nah, berikut perkiraan biaya penanaman dan pembobokan:

Penanaman Pipa: Rp10.000 per meter
Penanaman Lembodos: Rp5.000 per titik
Penanaman MCB Box: Rp20.000 per group
Grounding kabel: Rp80.000 per meter

Perkiraan Biaya Listrik Bulanan

Setelah memasang listrik, tagihan per bulannya juga harus dibayar. Agar tidak perlu mengeluarkan banyak biaya, pilihlah alat-alat elektronik dengan watt rendah.
Well, inilah perkiraan biaya listrik bulanan berdasarkan alat elektronik yang digunakan:

AC: Rp450.000 per unit
Ceiling fan: Rp70.000 per unit
Downlight LED: Rp35.000 per titik
Exhaust fan: Rp80.000 per unit
Kipas angin: Rp80.000 per unit
Lampu baret: Rp30.000 per titik
Lampu barel atau selang: Rp25.000 per meter
Lampu dinding: Rp40.000 per titik
Lampu gantung: Rp50.000 per titik
Lampu neon: Rp30.000 per titik
Lampu spotlight: Rp25.000 per titik
Syarat Pasang Listrik Baru 900 Watt

Adapun banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan listrik hingga 900 watt. Jika ingin melakukannya, ikuti syarat pasang listrik baru berikut:

Sediakan fotokopi identitas (KTP atau SIM),
Berikan peta ke rumah (untuk survei lapangan),
Siapkan materi, dan
Belilah token listrik prabayar minimal Rp50.000.

Cara Mendaftar Pemasangan Listrik Baru

Sebelum itu, pendaftaran pemasangan listrik baru ke PLN harus dilakukan terlebih dahulu. Adapun ini cara mendaftar pemasangan listrik baru:

1. Di Kantor PLN
Pertama, datanglah langsung ke kantor PLN yang terdekat.
Di sana, isilah formulir pendaftaran dan lakukan pembayaran sesuai daya alat yang dibutuhkan.
Setelah itu, petugas PLN akan mendatangi rumahmu untuk memasang listrik.

2. Melalui Aplikasi Online
Pada masa kini, pendaftaran juga bisa dilakukan secara online, yaitu lewat aplikasi PLN Mobile.

Adapun inilah tata caranya:

Pertama, bukalah aplikasi PLN Mobile.
Kemudian, pilihlah menu Pasang Baru serta Lokasi Pemasangan.
Selanjutnya, lengkapi Detail Layanan dan Data SLO.
Kemudian, pilihlah token untuk metode pemasangan listrik prabayar.
Setelah itu, kirimkan permohonan pemasangan listrik baru.
Selanjutnya, bayarlah biaya pasang listrik baru.
Terakhir, tunggu petugas PLN datang ke rumah untuk memasang listrik.

Cara Mengecek Permohonan Pasang Listrik Baru

Nah, status permohonan pemasangan listrik baru lewat PLN Mobile juga dapat dipantau, lho.

Adapun berikut cara mengecek permohonan pasang listrik baru:

Pertama, bukalah aplikasi PLN Mobile.
Kemudian, pilihlah menu Profile.
Selanjutnya, pilih Daftar Riwayat.
Setelah itu, klik Permohonan.
Kemudian, layar akan menunjukkan permohonan yang telah dibuat.
Terakhir, pilihlah opsi Lihat pada permohonan yang diinginkan untuk melihat statusnya.

So, itulah penjelasan lengkap mengenai biaya pasang listrik baru. Untuk total biayanya, dibutuhkan pertimbangan terhadap penggunaan alat, titik pasang, dan barang non-material.

Selain itu, terdapat tagihan listrik yang harus dicek dan dibayar setiap bulannya.

Nah, biar gampang, //bejatigarut.Blogspot.com bisa membayar tagihan listrik di PLN MOBILE

PLN Mobile dapat mempermudah pembayaran tagihan sehari-hari, mulai dari listrik, air, handphone, telepon, kartu kredit, pajak PBB, UMKM, dan BPHTB, tiket kereta, hingga kurban.

Kalau begitu, tunggu apalagi? Yuk, gunakan PLN Mobile untuk transaksi sehari-hari mulai sekarang!


Senin, 02 Oktober 2023

LSM penjara Bersama Dinas Sosial Berikan Bantuan Sembako Kepada Aan 75thn Desa Pasawahan Kecamatan Tarogong Kaler



Berawal dari berita yang beredar di Media Tiktok yang di unggah oleh salah satu Media Lokal. Aan, Lansia yang berusia 75 Tahun mengeluh tentang keberadaannya yang hidup sebatang kara dan merasa tidak mendapat perhatian dari siapapun termasuk Pemerintah setempat. Garut, Minggu 03 Oktober 2023.

Berdasarkan informasi tersebut Agus Dewa bersama LSM PENJARA mencoba mencari kebenaran berita tersebut dan mencoba mengkonfirmasi kepada Pemerintah Desa Khususnya Kepada Kepala Desa, Kesra Desa, Kadus, RW dan RT di wilayah Bapak Aan berada.


Setelah mendapat keterangan yang cukup, Kusep Kuswandi selaku Ketua LSM PENJARA Garut berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk mendiskusikan perihal yang telah di alami oleh Bapak Aan terkait data kependudukan nya yang sudah di ajukan sejak Agustus 2023 yang lalu oleh Pendamping PKH dan di ajukan usulan bantuan pada 15 September 2023 oleh Operator Siks-NG Desa Pasawahan. 



Setelah ngobrol panjang lebar akhirnya Kepala Dinas Sosial melalui Kabid Dayasos  Galih Mawariz Suryana., SE., SIP., M.Si dan LSM PENJARA sepakat memberikan sumbangan berupa sembako yang secara langsung di berikan pada hari itu juga Senin 02 Oktober 2023 dengan di saksikan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa Pasawahan.


Saat di pinta keterangan Deden Kepala Desa Pasawahan menyampaikan rasa terimakasih atas segala bantuan yang telah di berikan dan Deden berharap ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat akan pentingnya pelaporan atau pemberitahuan kepada pemerintah setempat agar tidak terjadi hal serupa seperti yang di alami oleh Bapak Aan.


karena tempat tinggalnya menumpang di tanah orang lain maka akan saya pindahkan rumah Bapak Aan ke tanah carik Desa, supaya bisa terperhatikan oleh pemerintah setempat, khususnya oleh saya sendiri sebagai kepala desa pasawahan  pungkasnya menjelaskan kepada awak media.

Jumat, 22 September 2023

TPK (TIM PELAKSANA KEGIATAN / TIM PENGELOLA KEGIATAN)


Apa pengertian TPK?

Apa saja tugas dari TPK di Desa? Apa bedanya dengan TPBJ? 

Siapakah TPK Desa? Siapa yang berhak melaksanakan kegiatan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan sumber dana lainnya di tahun 2021? 

Bagaimana susunan keanggotaan TPK di Desa?

Berapa standar honor yang dapat diberikan kepada anggota TPK?

Apa aturan atau dasar hukum pembentukan TPK?

Apa itu TPK?

TPK adalah singkatan dari Tim Pelaksana Kegiatan/Tim Pengelola Kegiatan. TPK adalah tim yang membantu Kasi/Kaur dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi/Kaur.

Sebutan lain dari TPK adalah TPBJ (kepanjangan dari Tim Pengadaan Barang/Jasa). Penyebutan-penyebutan tersebut bagi Kami sah-sah saja. Artinya secara substansi, mau pakai istilah TPK atau TPBJ sama saja karena merujuk pada pihak yang sama, yakni Tim yang membantu pelaksanaan tugas dari Kasi (Kepala Seksi) dan Kaur (Kepala Urusan).

Itu pengertian TPK beserta penyebutan lainnya.

Pasal 7 Ayat (1) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyatakan :

Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dapat dibantu oleh Tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri.

Pasal diatas adalah pasal yang menjadi dasar mengenai tim yang membantu Kasi dan Kaur dalam proses pengadaan barang/jasa di desa, baik sistem padat karya tunai maupun tidak.

Apa Tugas TPK Desa?

Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari TPK/TPBJ adalah membantu melaksanakan tugas Kasi dan Kaur sesuai bidang tugas masing-masing. 

Berikut ini uraian tugas-tugas TPK/TPBJ di Desa adalah :

Menyusun DPA1) (Dokumen Pelaksaan Anggaran), DPPA2) (Pelaksanaan Perubahan Anggaran), dan DPAL3) (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya;

Melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai DPA, DPPA dan/atau DPAL yang telah disetujui Kepala Desa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa;

Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja kegiatan sesuai bidang tugasnya;

Mengawasi pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa;

Mengumumkan tender untuk kegiatan pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa,

Memilih dan menetapkan Penyedia dalam hal pengadaan barang/jasa dilakukan melalui penyedia barang/jasa;

Memeriksa dan melaporkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada Kasi/Kaur sesuai bidang tugasnya;

Mengumumkan hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.

Tugas TPK Menurut Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 adalah:

melaksanakan Swakelola;

menyusun dokumen Lelang;

mengumumkan dan melaksanakan Lelang untuk Pengadaan melalui Penyedia;

memilih dan menetapkan Penyedia;

memeriksa dan melaporkan hasil Pengadaan kepada Kasi/Kaur; dan

mengumumkan hasil kegiatan dari Pengadaan.

Susunan Anggota TPK Desa

Susunan anggota TPK Desa terdiri dari:

Ketua;

Sekretaris; dan

Anggota.

Keanggotaan TPK berasal dari 3 unsur, yakni:

unsur perangkat Desa;

unsur lembaga kemasyarakatan desa; dan/atau unsur masyarakat.

Jadi kalau ada bertanya, siapa saja anggota TPK Desa. Maka itulah jawabannya adalah 3 unsur tersebut tidak lain dan tidak bukan merupakan unsur pembentukan TPK itu sendiri.

Apa dasarnya?

Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Permendagri nomor 20 tahun 2018 diuraikan bahwa :

Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan Desa, dan/atau masyarakat yang terdiri atas : (a.) Ketua (b.) Sekretaris (c.) Anggota.

Kemudian diperkuat lagi dengan terbitnya Pasal 11 ayat (4) Perka LKPP Nomor 12 tahun 2019 bahwa:

organisasi TPK terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; dan c. Anggota.

Sementara untuk ketentuan mengenai berapa jumlah keanggotaan/pengurus dalam struktur TPK tidak secara tegas diatur dalam Permendagri 20/2018 tersebut. Sementara dalam Perka LKPP 12/2019, jumlah minimal personil TPK 3 orang. 

Lalu berapa jumlah anggota maksimal TPK di Desa?

Ketentuan berapa batasan jumlah maksimal keanggotaan TPK nya ini menurut Kami dapat diatur melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati masing-masing sesuai kemampuan keuangan desa.

Siapa Unsur Perangkat Desa yang masuk dalam keanggotaan TPK/TPBJ?

Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Permendagri nomor 20 tahun 2018 menerangkan bahwa :

Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Pelaksana Kewilayahan.

Siapa yang dimaksud dengan Pelaksana Kewilayahan dalam keanggotaan TPK/TPBJ ?

Tentu saja, Kepala Dusun (Kadus).

Siapa saja unsur lembaga kemasyarakatan desa dalam keanggotaan TPK/TPBJ?

Lembaga Kemasyarakatan Desa meliputi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Karang Taruna, Lembaga Adat, organisasi perempuan atau PKK (pembinaan kesejahteraan keluarga), dan lain-lain.

Siapa saja unsur masyarakat dalam keanggotaan TPK/TPBJ?

Kalau yang ini, sudah jelas masyarakat desa. 

Tiga (3) unsur diatas lah yang menjadi keanggotaan atau masuk struktur TPK/TPBJ. Namun begitu tentu saja dalam penentuan siapa TPK, selain berdasarkan unsur-unsur tersebut, juga kita harus mengutamakan keahlian sesuai bidang masing-masing. Jangan sampai TPK diisi oleh mereka yang tidak cakap dalam bidangnya.

Honor TPK Desa

Berapa gaji/honor anggota TPK Desa? 

Besaran honorarium TPK Desa memperhatikan kemampuan keuangan Desa. (Lihat Pasal 11 ayat 7, Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019).

Selain itu standar honor TPK juga dapat diatur melalui regulasi daerah (Peraturan Daerah/Peraturan Bupati). 

Itu artinya boleh jadi masing-masing daerah berbeda-beda besaran honor ketua TPK, sekretaris TPK, maupun anggota TPK. 

Aturan TPK

Apa Dasar Hukum (legal basis/legal standing) dari Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukan TPK/TPBJ Di Desa

Atau apa aturan yang mengatur tentang TPK (Tim Pelaksana Kegiatan)?

Berikut ini aturan terkait TPK, diantaranya:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611) ;

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1455);

Keterangan: Aturan khusus mengenai TPK diatur dalam Permendagri 20/2018 dan Perka LKPP 12/2019, dan Perda/Perbup di Daerah Anda masing-masing.

Apa Pertimbangan sehingga TPK ditunjuk atau dibentuk melalui SK Kepala Desa?

bahwa demi kelancaran pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifatnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi dan Kaur selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA);

bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan tugas Kasi dan Kaur, maka Kepala Desa perlu menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukkan/Pengangkatan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK);

Minggu, 27 Agustus 2023

Semarak Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke 78 Kp nagrak Kelurahan pananjung

        sambutan tokoh kelurahan pananjung H imat Rohimat, S.IP

paska terbebasnya dari masa pandemi covid 19 mengalami masa pembatasan sosial yang cukup berat kini kita kembali bisa melakukan aktifitas aktifitas seperti semula salah satunya merayakan hari kemerdekaan Republik indonesia yang ke 78. Bejatigarut.blogspot.go.id minggu 27/08/2023.

paduan suara remaja putri kp. nagrak rt02 rw11

seperti yang di laksakan di kp nagrak Rt 02 Rw 11 Kelurahan pananjung kecamatan kaler di isi dengan kemeriahan kemeriahan dari kreasi masyarakat, acara yang di gelar selama beberapa hari itu di akhiri dengan pentas seni, 

paduan suara para ibu kp nagrak rt02 rw11

yang menjadi menarik pada malam puncak pentas seni tersebut dengan penampilan seluruh lapisan masyarakat dari mulai anak anak sampai para ibu yang ikut serta memeriah acara tersebut dengan berbagai kreasi seni yang di tampilkan,

tidak hanya tari kreasi para ibu dan remaja tetapi tampil pula pagelaran opret remaja yang cukup menghibur dengan di akhiri oleh tampilan musik band yang cukup meriah, 

sambutan ketua rt 02 ira rahayu nasution Rw 011
kelurahan pananjung

kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah ikut mendukung dan membantu pada kelancaran kegiatan ini, semoga dengan kegiatan ini bisa menambah ikatan silatirahmi dan bisa lebih meningkatkan kreatifitas melakukan kegiatan kegiatan yang positif ucap siti mariam  ( 30 thn ) saat di wawancara oleh awak media 

siti mariam 30thn warga kp nagrak panitia pelaksana

pada acara tersebut hadir H. Imat Rohimat S.IP, sebagai tokoh kelurahan pananjung dan calon anggota Dprd kab garut dapil 1 dari partai golkar no urut 7.

Rabu, 26 Juli 2023

Badan Permusyawaratan Desa

 


 

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Wewenang BPD antara lain:

  • Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  • Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan

KEANGGOTAAN

(1) Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.

(2) Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat.

(3) Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku. 


Syarat Calon Anggota BPD Untuk menjadi calon anggota BPD ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain: Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 dan juga pemerintah Republik Indonesia Mempunyai Ijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama / Sekolah Menengah Pertama Sehat jasmani dan rohani Berkelakuan baik Tidak memiliki catatan hukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling sedikit 5 tahun Mengenal terhadap desanya dan dikenal masyarakat di desa setempat Mendaftar dengan sah sebagai penduduk desa dan tinggal di desa yang bersangkutan kurang lebih 6 bulan berturut-turut dan tidak terputus
Sumber : https://jintung.kec-ayah.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/118/142


Apa itu Desa


 Pemerintah Desa atau disebut juga Pemdes adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa. Lembaga ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang pemerintahan desa yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pemimpin pemerintah desa, seperti tertuang dalam paragraf 2 pasal 14 ayat (1), adalah kepala desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.


Kepala desa mempunyai wewenang:

  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  • Mengajukan rancangan peraturan desa.
  • Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
  • Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
  • Membina kehidupan masyarakat desa.
  • Membina perekonomian desa.
  • Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
  • Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang undangan.
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Tugas dan Wewenang 

  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  • Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
  • Melaksanakan kehidupan demokrasi.
  • Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
  • Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa.
  • Menaati dan menegakkan se luruh peraturan perundang undangan.
  • Menyelenggarakan administrasi pemerintahan yang baik.
  • Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.
  • Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa.
  • Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa.
  • Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa.
  • Membina, mengayomi dan melestarikan nilai nilai sosial budaya dan adat istiadat.
  • Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa.
  • Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.


Dalam struktur organisasi desa, Kepala Desa juga dibantu oleh perangkat desa yang terdiri atas:

  • Carik (Sekdes/Sekretaris) = adalah pelaksana sekretaris desa
  • Kebayan = tugasnya merupakan mengurusi data-data desa
  • Lado = tugasnya merupakan dalam hal irigasi
  • Modin = tugasnya merupakan dalam hal keagamaan
  • Petengan = merupakan komandan keamanan alias komandan hansip
  • Kamituo = yang mengurusi bengkok dan tanah.

Kepala Desa yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Kecamatan yang bersangkutan, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan desa. Wakil pemerintah sebagaimana dimaksud adalah perangkat pemerintah kecamatan dalam rangka dekonsentrasi. Tugas dan wewenang kepala desa sebagai wakil pemerintah kecamatan adalah:

  1. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  2. koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah di desa;
  3. koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di desa.

Dalam kedudukannya tersebut, kepala desa bertanggung jawab kepada Kepala Camat.





Sabtu, 22 Juli 2023

Forkopicam Tarogong Kaler Gelar Apel Cipta Komdusif

apel siaga cipta kondusif 

klik disini

Bertempat di ruas jalan ibrahim ajie, apel cipta kondusif telah dilaksanakan pada jam 20:00 hari sabtu 22 Juli 2023 yang di ikuti oleh forkopicam Tarogong Kaler dan beberapa ormas LSM yang ikut mendukung dan membantu giat cipta komdusip tersebut dalam rangka menekan tindak kejahatan di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, garut 22 juli 2023.

dalam kesempatan tersebut Iptu Sona Rahadian Amus, S.IP, M.M menyampaikan bahwa dalam kegiatan KRKYD (kegiatan rutin kepolisian yang di tingkatkan) ini adalah salah satu upaya untuk menekan tingkat kejahatan di lingkungan Kecamatan Tarogong Kaler, tidak hanya dengan cara berpatroli di daerah daerah rawan tapi kita juga terus melakukan himbauan kepada warga agar betul betul mengamankan barangnya terutama saat malam hari Garut 22 Juli 2023

     araha kapolsek Tarogong Kaler Iptu Sona Rahadian Amus, S.IP, M.M 

apel cipta kondusif ini salah satu bentuk kerja sama kita dengan masyarakat karena keamanan adalah tanggung jawab kita semua sehingga kita semua wajib melaksanakannya, tentunya penindakan tegas harus di laksanakan. oktum yang telah melakukan pelanggaran.

tidak hanya itu, dalam memperingati hari kemerdekaan indonesia kami beserta forkopicam mengadakan lomba keaktipan pos kamling tentunya untuk menarik tingkat kesadaran masyarakat pada kewaspadaan di lingkungan, ucap nya saat di wawancara oleh awak media

Jumat, 21 Juli 2023

Garut Miliki Atlet Sepak Takraw Berprestasi


Negara yang sering dianggap sebagai tanah kelahiran Sepak Takraw adalah Malaysia, Thailand, dan Indonesia. Ketiga negara ini memiliki peran penting dalam mengembangkan dan mempopulerkan olahraga ini.


  1. Malaysia: Sepak Takraw telah menjadi bagian dari budaya Malaysia selama berabad-abad. Dalam sejarahnya, permainan ini dikenal dengan berbagai nama, seperti "sepak raga" di Malaysia dan "raga" di Filipina. Selama masa kekuasaan kolonial Inggris di Malaysia, Sepak Takraw mulai diatur dan terorganisir lebih baik.


  2. Thailand: Thailand juga memiliki peran penting dalam sejarah Sepak Takraw. Di Thailand, olahraga ini dikenal dengan nama "Takraw." Pada awalnya, Takraw dimainkan sebagai permainan rekreasi di desa-desa, namun seiring waktu, olahraga ini semakin diperhatikan dan diresmikan oleh pemerintah. Thailand menjadi salah satu negara pertama yang mendirikan asosiasi Sepak Takraw nasional pada tahun 1945.


  3. Indonesia: Di Indonesia, Sepak Takraw juga telah menjadi permainan tradisional yang populer sejak lama. Biasanya dimainkan dalam acara-acara festival atau upacara adat. Sepak Takraw kemudian diresmikan sebagai olahraga nasional Indonesia pada tahun 1980.


  4. salah satunya berada di pesisir pulau jawa barat yang di bawah naungan KONI, persatuan sepak takraw indonesia ( PSTI ) kabupaten garut telah memiliki atlet berprestasi dan meraih kejuaraan di beberapa pertandingan tingkat daerah sampai tingkat nasional seperti di tahun 2013 gubernur cup menjadi juara 3 untuk kategori putri, tahun 2014 kejurda bandung meraih juara 3 kategori putri, tahun 2015 walikota cup cimahi mendapat juara 3 putri, tahun 2022 porpov XIV juara 3 nomor tim putri, tahun 2022 porpov XIV juara 3 no beregu putri, walaupun pada saat ini cabang olah raga sepak takraw di kabupaten garut belum begitu populer dan masih kurang di minati masyarakat.

  5. mungkin karna kurangnya informasi terhadap masyarakat sehingga mayoritas masyarakat tidak mengetahui cabang olahraga sepak takraw yang ada di kabupaten garut ini ucap eca salah seorang atlet sepak takraw saat di wawancara oleh awak media


DPC FKDT Garut Resmi Serahkan SK Perpanjangan Kepengurusan DPAC se-Kabupaten Garut, Perkuat Konsolidasi Organisasi

BejatiGarut, 15 Maret 2026 – Dewan Pengurus Cabang Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPC FKDT) Kabupaten Garut secara resmi menyerahkan S...