Senin, 25 Agustus 2025

Suara untuk Ibu Neni: Penyandang Disabilitas Korban Kekerasan Seksual di Banyuresmi



Like & subscribe

Garut – Di sebuah rumah tak layak huni di Kampung Cangkuang RT 04 RW 04, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, tinggal sebuah keluarga kecil dengan keterbatasan yang berat. Mereka adalah Ibu Neni, penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna wicara yang kini harus dirawat di rumah sakit akibat menjadi korban kekerasan seksual; ayahnya, Abah Erlangga yang sudah renta dan pikun; serta adiknya, Ibu Irna, penyandang disabilitas intelektual, yang tinggal bersama anaknya Risman berusia 3 tahun.

Keluarga ini menjalani kehidupan dalam keterbatasan. Rumah mereka hampir roboh, sementara keseharian banyak dibantu oleh tetangga, salah satunya Ibu Eka yang kerap menjadi penopang kehidupan mereka.

Senin, 25 Agustus 2025, sejumlah pihak berkunjung ke kediaman keluarga ini. Hadir Ibu Linlin (Kabid Perlindungan Anak), Ibu Iryani (Kabid Pemberdayaan Perempuan), Ibu Santi (Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak), Camat Banyuresmi Pak Heri Hermawan, dan Kades Cipicung Pak Uban Setiawan. Mereka menyaksikan langsung kondisi keluarga Neni.

Dalam kunjungan tersebut, terungkap bahwa walaupun Neni dan Irna adalah penyandang disabilitas, keterangan mereka tetap memiliki kekuatan hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 ayat 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Semua pihak harus mendengarkan dari hati ke hati keterangan saksi penghuni yang serumah dengan Ibu Neni. Jangan sampai suara mereka diabaikan,” tegas salah seorang tokoh yang turut mendampingi.

Kasus ini memperlihatkan betapa rawannya penyandang disabilitas, khususnya perempuan, menjadi korban kekerasan seksual. Banyak dari mereka yang sulit melawan, bahkan tak bisa bersuara untuk meminta keadilan. “Saya sendiri sempat melihat video yang diperlihatkan oleh Ibu Eka, ketika Ibu Neni berteriak menangis kesakitan. Itu sangat menyayat hati,” tambahnya.

Harapan Pendampingan dan Pemulihan

Selain menuntut aparat penegak hukum (APH) tegas menindak pelaku, harapan besar juga ditujukan kepada Pemkab Garut dan Kementerian Sosial RI.

  • Abah Erlangga diharapkan bisa dirawat di Griya Lansia.

  • Risman, bocah 3 tahun yang hingga kini belum bisa bicara karena dibesarkan oleh uwaknya yang tuna rungu, butuh pendampingan tumbuh kembang.

  • Ibu Neni memerlukan pemulihan fisik dan trauma healing dengan dukungan SDM profesional.

  • Keluarga ini sangat layak menerima Rumah Sejahtera Terpadu dari Kemensos RI, karena kondisi mereka sudah masuk kategori miskin ekstrem.

Jangan Permisif terhadap Predator Seksual

Kasus ini menjadi alarm bagi masyarakat. Predator seksual yang menyasar penyandang disabilitas harus berhadapan dengan hukum. “Kita tidak boleh permisif, karena jika menutup mata, predator akan semakin berani. Ibu Neni tidak bisa bersuara untuk dirinya. Kitalah yang harus bersuara,” tegasnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terimakasih sudah berkunjung di blog kami

DPC FKDT Garut Resmi Serahkan SK Perpanjangan Kepengurusan DPAC se-Kabupaten Garut, Perkuat Konsolidasi Organisasi

BejatiGarut, 15 Maret 2026 – Dewan Pengurus Cabang Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPC FKDT) Kabupaten Garut secara resmi menyerahkan S...